Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 106,26 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang. II Kabupaten Kupang Dalam Angka 2024 telah terbit. II

Jika anda tidak puas dengan pelayanan kami, laporkan melalui Pengaduan BPS dan lapor.go.id .

Untuk layanan pengaduan dan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui email bps5303@bps.go.id.

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 106,26

Nilai Tukar Petani (NTP) Desember 2019 sebesar 106,26Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 Januari 2020
Ukuran File : 1.43 MB

Abstraksi

•    Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Desember 2019 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
•    Pada bulan Desember 2019, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 106,26 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 109,10 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,19 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 99,81 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 112,04 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 109,53 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
•    Terjadi penurunan sebesar 0,60 persen pada NTP Desember 2019 jika dibandingkan dengan NTP November 2019. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang (Statistics of Kupang Regency)Jl. Timor Raya Km 36 Oelamasi

Telp -

Faks -

Mailbox : bps5303@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik