Nilai Tukar Petani (NTP) November 2019 sebesar 106,90 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang. II Kabupaten Kupang Dalam Angka 2024 telah terbit. II

Jika anda tidak puas dengan pelayanan kami, laporkan melalui Pengaduan BPS dan lapor.go.id .

Untuk layanan pengaduan dan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui email bps5303@bps.go.id.

Nilai Tukar Petani (NTP) November 2019 sebesar 106,90

Nilai Tukar Petani (NTP) November 2019 sebesar 106,90Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 Desember 2019
Ukuran File : 1.37 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) bulan November 2019 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan November 2019, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 106,90 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 109,48 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,93 untuk sub sektor hortikultura (NTP-H); 101,84 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 111,58 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 109,45 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi penurunan sebesar 0,20 persen pada NTP November 2019 jika dibandingkan dengan NTP Oktober 2019. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan menurun dibanding bulan sebelumnya atau terjadi penurunan harga produksi pertanian sedangkan harga kebutuhan konsumsi pertanian meningkat.
  • Di daerah perdesaan terjadi Inflasi 0,12 dipengaruhi oleh kenaikan harga makanan jadi, minuman, rokok, tembakau, transportasi dan komunikasi.
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang (Statistics of Kupang Regency)Jl. Timor Raya Km 36 Oelamasi

    Telp -

    Faks -

    Mailbox : bps5303@bps.go.id

    logo_footer

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik