Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Pencacahan Surevei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)

Dirilis pada 26 April 2024Sensus dan Survey

Pada Tahun 2024 Badan Pusat Statistik malakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) dan kabupaten Kupang Mendapatkan Sampel sebanyak 6 Blok Sensus (BS) dengan sampel masing-masing BS 10 Rumah Tangga sehingga total sampel yang harus di data ada 60 rumah tangga, selain itu juga disediakan 30 sampel cadangan untuk menghindari kondisi nonrepon. Tujuan pelaksanaan SPAK adalah ngukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia dan Mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya antikorupsi. Untuk menjaga kuslitas data maka perlu adanya monitoring dan pengawasan pada tanggal 26 April 2024 kepala BPS Kabupaten Kupang I Made Suantara SE, M.Si melakukan pengawasan dan monitoring pada pencacahan SPAK di Desa Oesena Kecamatan Amarasi dengan Pencacah Victor Edison Dillak S.Si. Pencacahan berjalan dengan baik dan perlu adanya pendekatan melalui tatawancara yang lebih sederhana sehingga masyarakat pedesaan dapat memberi interpretasi mereka mengenai perilaku korupsi yang ada disekitar mereka.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Kupang

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial