September 2024, TPK Hotel bintang tercatat 49,74 persen, sedangkan TPK Hotel non bintang 19,83 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang. II Kabupaten Kupang Dalam Angka 2024 telah terbit. II

Jika anda tidak puas dengan pelayanan kami, laporkan melalui Pengaduan BPS dan lapor.go.id .

Untuk layanan pengaduan dan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui email bps5303@bps.go.id.

September 2024, TPK Hotel bintang tercatat 49,74 persen, sedangkan TPK Hotel non bintang 19,83 persen

September 2024, TPK Hotel bintang tercatat 49,74 persen, sedangkan TPK Hotel non bintang 19,83 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 5 November 2024
Ukuran File : 1.24 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada bulan September 2024 tercatat 49,74 persen, naik 3,41 persen dibandingkan TPK September 2023. Jika dibanding dengan bulan sebelumnya, TPK September 2024 turun sebesar 7,53 persen.
  • Jumlah tamu hotel bintang September 2024 turun 6,73 persen atau turun 4.597 orang dibandingkan Agustus 2024.
  • Total rata-rata lama menginap tamu di hotel klasifikasi bintang pada bulan September 2024 mencapai 1,51 hari. Rata-rata lama menginap tamu mancanegara mencapai 1,94 hari sedangkan rata-rata lama menginap tamu nusantara mencapai 1,38 hari.
  • TPK hotel non bintang di Provinsi NTT pada bulan September 2024 adalah 19,83 persen, angka tersebut turun 3,27 persen jika dibandingkan Agustus 2024.
  • Jumlah tamu hotel non bintang September 2024 tercatat 53.318 orang, jumlah tersebut turun 5.389 orang dibandingkan Agustus 2024.
  • Selama bulan September 2024 sebanyak 8.384 wisman yang berkunjung ke NTT, angka ini turun 16,40 persen dibandingkan dengan jumlah wisman pada bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang (Statistics of Kupang Regency)Jl. Timor Raya Km 36 Oelamasi

Telp -

Faks -

Mailbox : bps5303@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik