Pencacahan Surevei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang

Selamat datang di website Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang. II Kabupaten Kupang Dalam Angka 2024 telah terbit. II

Jika anda tidak puas dengan pelayanan kami, laporkan melalui Pengaduan BPS dan lapor.go.id .

Untuk layanan pengaduan dan konsultasi data silahkan hubungi kami melalui email bps5303@bps.go.id.

Pencacahan Surevei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)

Pencacahan Surevei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)

26 April 2024 | Kegiatan Statistik


Pada Tahun 2024 Badan Pusat Statistik malakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) dan kabupaten Kupang Mendapatkan Sampel sebanyak 6 Blok Sensus (BS) dengan sampel masing-masing BS 10 Rumah Tangga sehingga total sampel yang harus di data ada 60 rumah tangga, selain itu juga disediakan 30 sampel cadangan untuk menghindari kondisi nonrepon. Tujuan pelaksanaan SPAK adalah ngukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia dan Mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya antikorupsi. Untuk menjaga kuslitas data maka perlu adanya monitoring dan pengawasan pada tanggal 26 April 2024 kepala BPS Kabupaten Kupang I Made Suantara SE, M.Si melakukan pengawasan dan monitoring pada pencacahan SPAK di Desa Oesena Kecamatan Amarasi dengan Pencacah Victor Edison Dillak S.Si. Pencacahan berjalan dengan baik dan perlu adanya pendekatan melalui tatawancara yang lebih sederhana sehingga masyarakat pedesaan dapat memberi interpretasi mereka mengenai perilaku korupsi yang ada disekitar mereka.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang (Statistics of Kupang Regency)Jl. Timor Raya Km 36 Oelamasi

Telp -

Faks -

Mailbox : bps5303@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik