Pada Tahun 2024 Badan Pusat Statistik malakukan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) dan kabupaten Kupang Mendapatkan Sampel sebanyak 6 Blok Sensus (BS) dengan sampel masing-masing BS 10 Rumah Tangga sehingga total sampel yang harus di data ada 60 rumah tangga, selain itu juga disediakan 30 sampel cadangan untuk menghindari kondisi nonrepon. Tujuan pelaksanaan SPAK adalah ngukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia dan Mengukur sejauh mana budaya zero tolerance terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya antikorupsi. Untuk menjaga kuslitas data maka perlu adanya monitoring dan pengawasan pada tanggal 26 April 2024 kepala BPS Kabupaten Kupang I Made Suantara SE, M.Si melakukan pengawasan dan monitoring pada pencacahan SPAK di Desa Oesena Kecamatan Amarasi dengan Pencacah Victor Edison Dillak S.Si. Pencacahan berjalan dengan baik dan perlu adanya pendekatan melalui tatawancara yang lebih sederhana sehingga masyarakat pedesaan dapat memberi interpretasi mereka mengenai perilaku korupsi yang ada disekitar mereka.